e-brosur Pengadilan Agama Pasuruan
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)

Persyaratan Perwalian anak

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy berleges KTP Pemohon
  3. Foto copy berleges KK Pemohon
  4. Foto copy berleges Surat Nikah Pemohon
  5. Foto copy berleges Akta Kelahiran / Ijazah anak (bila akta kelahiran tidak ada)
  6. Foto copy berleges Sertifikat (bila balik nama/jual beli) atau Rekening Bank
  7. Foto copy Surat Kematian
  8. Membayar panjar biaya perkara
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)
Powered by Create your own unique website with customizable templates.