e-brosur Pengadilan Agama Pasuruan
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)

Persyaratan gugatan waris

  1. Surat Gugatan sesuai dengan jumlah para pihak
  2. Foto copy berleges Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Desa (Asli dibawa)
  3. Foto copy berleges Surat Keterangan Nikah Pewaris (Asli dibawa)
  4. Foto copy berleges Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa (Asli dibawa)
  5. Foto copy berleges KTP para ahli waris
  6. Foto copy berleges KK para ahli waris
  7. Foto copy berleges Surat-Surat yang berkenaan dengan harta bersama tersebut (Sertifikat Rumah, Mobil, Tanah, dll)
  8. Membayar panjar biaya perkara
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)
Powered by Create your own unique website with customizable templates.