e-brosur Pengadilan Agama Pasuruan
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)

temukan macam perkara
yang ingin kamu ketahui
​persyaratannya

Picture
Cerai Gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Wali Adhol adalah sebutan bagi seorang wali nikah yang enggan/menolak („adhol) menikahkan. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Pembagian Gono-Gini, Gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa dalam ikatan perkawinan. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Hak Asuh Anak adalah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Penetapan Waris adalah penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Asal Usul Anak adalah Pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan karena terdapat sengketa terhadap objek waris ke  Pengadilan Agama. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Syarat Pengambilan Akta Cerai. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Syarat Kuasa Insidentil (Keluarga). Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Perwalian Anak adalah Penetapan hak wali atas seorang anak melalui Pengadilan Agama. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Izin Poligami adalah Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Pengangkatan Anak adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
Syarat Pengambilan Duplikat Akta Cerai. Klik gambar untuk melihat ketentuan lebih ...
Picture
e-brosur cukup membantu
Picture
informasi mudah di pahami
Picture
menarik
Powered by Create your own unique website with customizable templates.
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)