Persyaratan Kuasa Insidentil (Keluarga)
- Pemberi dan penerima kuasa harus menghadap pejabat yang ditunjuk (Panitera Muda Hukum)
- Melampirkan Surat Keterangan Keluarga dari Kepala Desa setempat (Asli)
- Foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa
- Foto copy KK pemberi dan penerima kuasa
- Foto copy Pasport/Visa/Tiket perjalanan (apabila pemberi kuasa keluar negeri)
- Materai Rp. 10000,-