Persyaratan Cerai TAlak
- Surat Permohonan rangkap 3
- Foto Copy KTP Pemohon [Foto Copy KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan]
- Asli Buku Nikah [Asli Buku Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah dan Foto Copy Buku Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah]
- Surat Izin Atasan [untuk PNS, TNI, POLRI]
- Surat Keterangan Ghoib [Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia. (Ghoib)]
- Membayar Panjar Biaya Perkara