e-brosur Pengadilan Agama Pasuruan
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)

Persyaratan itsbat nikah

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy berleges KTP suami istri
  3. Foto copy berleges KK suami istri
  4. Asli dan foto copy berleges Surat Keterangan dari Desa tentang status suami dan istri waktu sebelum menikah sirri
  5. Asli dan foto copy berleges Surat Keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan pada Register KUA
  6. Membayar panjar biaya perkara
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)
Powered by Create your own unique website with customizable templates.