e-brosur Pengadilan Agama Pasuruan
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)

Persyaratan GUgatan sederhana

  1. Surat Gugatan asli;
  2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut;
  3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
  4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
  5. Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
  6. Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
  7. Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama
  8. Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
  9. Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 500.000.000,-
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)
Powered by Create your own unique website with customizable templates.