e-brosur Pengadilan Agama Pasuruan
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)

Persyaratan Pengambilan Akta Cera

  1. Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku (KTP atau SIM)
  2. Menyerahkan Buku Nikah asli bagi yang belum menyerahkan
  3. Diambil oleh pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dikuasakan
  4. Uang PNPB sebesar Rp. 10.000,-
  • Home
  • Cerai Gugat
  • Cerai Talak
  • Itsbat Nikah
  • Dispensasi Kawin
  • Penetapan Waris
  • Perwalian Anak
  • Wali Adhol (W A)
  • Asal Usul Anak
  • Izin Poligami
  • Harta Bersama (Gono Gini)
  • Gugatan Waris
  • Pengangkatan Anak
  • Hak Asuh Anak (Hadhonah)
  • Gugatan Sederhana (Small Claims Court)
  • Pengambilan Akta Cerai
  • Duplikat Akta Cerai
  • Kuasa Insidentil (Keluarga)
Powered by Create your own unique website with customizable templates.